Pemkab Sidrap Sebar Surat Edaran Aturan Jam Operasional Rumah Makan dan THM Selama Ramadan

SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap mengeluarkan surat edaran kepada pemilik rumah makan dan Tempat Hiburan Malam (THM).

Kepala Kesbangpol Sidrap, Indah Said Roem, Senin, 12 April 2021 mengatakan, surat edaran tersebut tentang penutupan sementara jam buka rumah makan dan THM pada bulan suci ramadhan 1442 H/2021 M.

Bacaan Lainnya

“Surat edaran yang ditanda tangani bapak Bupati Sidrap, H Dollah Mando itu sebagai bentuk toleransi antar umat beragama dan menghormati bulan suci ramadan,” ucapnya.

Adapun jam buka untuk rumah makan dan sejenisnya yakni, jam mulai buka pukul 15.00 wita, dan tidak membuka secara terbuka atau menggunakan tirai.

Kemudian untuk THM menutup sementara kegiatan usahanya sehari sebelum hari Pertama Bulan Suci Ramadhan (H-1) yaitu tanggal 12 April 2021.

“Terkait dengan itu, apabila pemilik tidak melaksakan ketentuan tersebut, maka tempat usahanya akan di tutup,” tandasnya.(*)

Pos terkait