SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Sebanyak 28 masyarakat yang tidak taat pada protokol kesehatan COVID-19 telah dijatuhi sanksi sosial dan denda.
Untuk hari keempat ini, kegiatan di pusatkan di Pasar Sentral Pangkajene dimana kegiatan pendisiplinan ini di pimpinan oleh Kasatpol PP dan Damkar, Usman Demma bersama Kabag OPS Polres Sidrap Kompol Soma Miharja, sekretaris Satpol PP Saipulah Tenti Tatta, serta melibatkan tim gabungan Kodim 1420 sidrap, Polres Sidrap dan satpol PP dan damkar
“Ada 28 warga yang tidak taat protokol kesehatan kita kenakan sanksi,” kata Sekertaris Satpol PP Saipulah Tenri Tatta, Rabu, (23/9/2020)
Dari total 28 warga yang terjaring operasi, kata dia, sebanyak 5 orang di antaranya menjalani denda administrasi serta 8 orang sanksi tertulis

Sisanya diberikan sanksi sosial sebanyak 3 orang dan teguran lisan 10 orang terkait protokol kesehatan sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2020 tentang Penerapan disiplin dan penegakan protokol kesehatan

Selain sanksi untuk perorangan, tim juga memberikan sanksi kepada pelaku usaha, 1 kena sanksi teguran tertulis dan 1 teguran lisan
“Jadi sampai hari ke 4 denda sudah mencapai Rp.1,4jt dan akan diserahkan ke kas daerah” ujarnya
Saipulah, menambahkan, sebagian besar pelanggar yang ditemukan petugas tidak menggunakan masker.
“Rata-rata yang terjaring tidak menggunakan masker” Tambahnya
Diharapkan masyarakat akan lebih disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Selanjutnya pelaksanaan Operasi ini akan terus dilakukan sebagai upaya untuk mendisiplinkan warga dan menekan penyebaran virus Covid-19.(*)