Waspada, Beredar Surat Keterangan Bebas Covid-19 Palsu

SIDRAPPOS.COM — Pemerintah, baik tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota wajib mewaspadai modus surat keterangan bebas Covid-19 yang mulai digunakan orang dalam memuluskan pembatasan perjalanan mereka.

Pasalnya, Polda Bali berhasil menangkap kelompok yang membuat dan menjual surat keterangan bebas COVID-19 palsu. Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan kasus jual beli surat keterangan bebas COVID-19 dilakukan dua kelompok. 

Bacaan Lainnya

“Jajaran Polres Jembrana, Polda Bali telah melakukan penangkapan terhadap dua kelompok pelaku yang membuat dan menjual surat keterangan palsu baik secara manual maupun secara e-commerce,” kata Ahmad seperti dikutip dari humas.polri.go.id, Jumat (15/5).

Menurut Ahmad, kelompok pertama terdiri tiga tersangka dan ditangkap pada Kamis (14/5), di lingkungan Jining Agun, Gilimanuk, Jembrana, Bali. “Kelompok pertama yang menjual secara menual ada tiga tersangka yaitu FMN (35) seorang sopir travel, PB (20) pengurus travel dan SW (30) wiraswasta percetakan,” kata Ahmad yang dikutip dari jogja.Idntimes.com

Ahmad menambahkan penangkapan ketiga tersangka ini berawal dari informasi transaksi surat keterangan bebas COVID-19 palsu di Pasar Gilimanuk, Bali. Berdasarkan informasi itu, polisi berhasil menangkap tersangka.

“Kepada para pengemudi travel, kemudian ditindaklanjuti oleh unit Reskrim Polsek pelabuhan Gilimanuk dan berhasil mengamankan pelaku FMN sedang bertransaksi surat tersebut,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti dari tangan kelompok pertama berupa lima lembar surat keterangan dokter yang sudah diisi data lengkap beserta tanda tangan palsu, uang tunai Rp200 ribu, enam lembar blangko surat keterangan dokter, satu pulpen, dua handphone dan satu perangkat komputer.

Ahmad menjelaskan modus para pelaku yakni memanfaatkan Surat Edaran (SE) No. 4 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan COVID-19.

“Motif pelaku adalah untuk memperoleh keuntungan ekonomi. Per lembar surat keterangan dijual dengan harga Rp100 ribu sampai Rp300 ribu,” katanya.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 263 atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman pidana enam tahun penjara.(*)

Pos terkait