Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Di Masjid, Pemkab Sidrap Rapat Koordinasi Forkopimda, Ini Hasilnya

SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Pemerintah Kabupaten Sidrap melaksanakan rapat koordinasi dengan unsur Forkopimda bersama Kementrian Agama dan MUI Kabupaten Sidrap, Kamis (14/5/2020)

Rapat koordinasi ini dilaksanakan dalam rangka merumuskan kesepakatan bersama dan sikap tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Masjid dimasa pandemi Covid-19

Bacaan Lainnya

Rakor berlangsung di Ruang Rapat Bupati Sidrap dipimpin langsung Bupati Sidrap H Dollah Mando.

Pelaksanaan rapat ini memperhatikan Surat Edaran Fatwa MUI Pusat No.1065 tahun 2020, tanggal 15 April 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam menyikapi Covid-19.

Juga, Surat Edaran Menteri Agama RI Nomor: SE.6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di tengah Pandemi Wabah Covid-19.

Pelaksanaan Shalat Idul Fitri Di Masjid, Pemkab Sidrap Rapat Koordinasi Forkopimda, Ini Hasilnya
Surat Edaran Pelaksanan Shalat Idul Fitri Di Sidrap

Serta intruksi Gubernur Provinsi Sulsel tanggal 16 April 2020 Nomor 188.554/2649/B Hukum tentang Pencegahan Covid-19

Turut hadir dalam rakor tersebut, Wakil Bupati Sidrap H Mahmud Yusuf, Ketua DPRD Sidrap H Ruslan, Dandim 1420 Letkol Inf J.P Situmorang, Kapolres Sidrap AKBP Leonardo Panji Wahyudi, Kakan Kemenag H Irman, Ketua MUI Sidrap AGH. Fatahuddin Sukkara, Kabag OPS Polres Sidrap Kompol Soma Mihardja, Kasat Intelkam Iptu M.Soib, Kadis Kesehatan A.Irwansyah, Kasi Intel Kejari Sidrap Muh Ikbal

“Melihat perkembangan kondisi masyarakat yang sangat berkeinginan melakukan ibadah Shalat Idul Fitri ditengah penularan virus corona dalam wilayah Kabupaten Sidrap. Dan setelah kita tadi melalui pembahasan bersama, disepakati memberikan kesempatan untuk melaksanakan Shalat Idul Fitri 1441 H/2020 dengan tetap mengikuti ketentuan protokol dari pemerintah” ujar Bupati Sidrap Dollah Mando

Syarat Pelaksanaan dan Tempat Ibadah diantaranya

Tempat pelaksanaan ibadah shalat Idul Fitri dipusatkan pada satu dimasjid disetiap desa/kelurahan dan berlokasi jauh dari jalan poros nasional/provinsi, hal ini dimaksudkan untuk menghindari warga dari luar yang melintas untuk singgah beribadah.

Tidak ada sambutan Bupati, Camat, Kades/lurah ataupun panitia masjid, serta diharapakan pelaksanaan khutbah tidak terlalu lama dan imam dihimbau untuk malaksanakan qhunut nazilah

Selanjutnya, masjid yang ditempati ibadah harus memenuhi protokol keselamatan yakni menyediakan bilik sterilisasi dan dilakukan penyemprotan disinfektan baik didalam masjid maupun lokasi sekitar masjid, dan membatasi pintu masjid maksimal 2 pintu, meyiapkan alat pengukur suhu tubuh serta tempat cuci tangan serta semua jamaah diwajibkan melalui bilik sterilisasi sebelum memasuki masjid

Bagi warga yang ingin melaksanakan ibadah wajib menggunakan masker dan membawa sajadah masing-masing, serta tidak diperkenankan membawa anak-anak

Bagi pendatang yang masih berstatus ODP dan jamaah yang berusia 60 tahun tidak diperkenankan memasuki area masjid pelaksanan Shalat Idul Fitri

Hasil kesepakatan itu selanjutnya akan disosialisasikan ke masyarakat  dengan harapan dapat dilaksanakan dengan sebaik baiknya dan mendapat dukungan seluruh warga masyarakat kabupaten Sidrap.

Usai rapat dengan unsur Forkopimda rapat dilanjutkan membahas hasil keputusan yang  melibatkan para Camat dan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam yang dipimpin langsung Sekda Sidrap Sudirman Bungi didampingi Kakan Kemenag dan Ketua Umum MUI Sidrap.(*)

Pos terkait