Pemkab Soppeng Akan Terapkan Pembatasan Kegiatan Bepergian

SIDRAPPOS.COM, SOPPENG — Pemeritah Kabupaten Soppeng, Provinsi Sulawesi Selatan, menerapkan pembatasan kegiatan bepergian/mudik dan karantina.

Hal ini sejalan upaya memutus mata rantai penyebaran virus Corona (Covid-19) di Kabupaten Soppeng.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Soppeng, Suriasni membenarkan adanya pelaksanaan pembatasan kegiatan bepergian di Soppeng.

Dasar pelaksanaan ini, mengacu dari Surat Edaran Bupati Soppeng, tanggal 4 Mei 2020, nomor: 572/KDS/V/2020, tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/ atau kegiatan mudik bagi masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Soppeng.

Diterangkan bahwa, setiap orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Soppeng akan dikenakan pemeriksaan di perbatasan.

Pemeriksaan dimaksud adalah berupa pemeriksaan identitas, asal dan tujuan perjalanan, serta pemeriksaan kesehatan.

Tidak hanya itu, setiap orang yang akan memasuki wilayah Kabupaten Soppeng diharuskan memakai masker dan menjalankan jaga jarak fisik.

Suriasni menuturkan, kondisi Kabupaten Soppeng saat ini statusnya tanggap darurat.

“Sesuai update terakhir, untuk positif Covid-19 di Soppeng berjumlah lima orang. Empat sementara dirawat di Makassar dan satu meninggal dunia,” ujar Suriasni, Kamis (7/5/2020).

Suriasni melanjutkan, tambahan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Soppeng berasal dari Kecamatan Lalabata.(*)

Pos terkait