Demi Keselamatan Bersama, Tim Covid-19 Sidrap Tertibkan Masjid Yang Laksanakan Shalat Tarwih

SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Berdasarkan Edaran Pemerintah baik Pemerintah Pusat, Provinsi dan juga Pemerintah Kabupaten/Kota, serta Majelis Ulama Indonesia baik ditingkat Pusat hingga Daerah, telah mengeluarkan edaran untuk tidak melakukan aktifitas pengumpulan orang, yang termasuk didalamnya pelaksanaan Shalat Jamaah di Masjid, karena rentan terhadap penyebaran Virus Corona atau Covid-19.

Di Kabupaten Sidrap misalnya, telah disepakati sebelumnya oleh Pemkab Sidrap, Forkopimda dan beberapa Ormas terkait pelaksanaan shalat tarwih ditengah pandemi covid-19.

Bacaan Lainnya

Setelah melalui pembahasan bersama, menyepakati untuk menghentikan sementara kegiatan berkumpul di masjid dan tempat ibadah lainnya.

Kegiatan yang dimaksud yakni shalat lima waktu berjemaah, Shalat Jumat, Shalat Tarawih dan kegiatan keagamaan lainnya yang menyebabkan orang berkumpul sampai adanya pernyataan dari pemerintah bahwa situasi wabah Covid-19 sudah aman.

Olehnya itu Tim gabungan covid-19 Kabupaten Sidrap melaksanakan penertiban kepada jamaah yang melaksanakan sholat tarwih berjamah di beberapa mesjid yang berada di wilayah Kecamatan Watangpulu.

Dandim 1420 Sidrap Letkol Inf J.P Situmorang saat memimpin penertiban, mengharapkan kepada pengurus Mesjid dan masyarakat agar menghentikan sementara aktivitas sholat tarwih berjamah untuk memutus mata rantai covid-19

“Ini sudah peraturan pemerintah, jadi kami harap kegiatan ibadah untuk sementara dilaksanakan dirumah masing-masing selama pandemi covid-19” sambutnya

“Dengan cara ini, saya berterima kasih kepada masyarakat Watangpulu yang telah membantu pemerintah daerah untuk melawan penularan covid-19 dengan cara tidak melaksanakan kegiatan berkumpunya orang, salahsatunya kegiatan sholat tarwih berjamah di mesjid” tambahnya.

Dalam giat ini turut hadir Camat Watangpulu Andi Surya Praja Adi Ningrat, Kadis Kesehatan Sidrap dr. Andi Irwansyah, Kapolsek Watangpulu Iptu Zakaria, Danramil Watangpulu Kapten inf Roni Kadang, dan Lurah arawa Babar, serta para Babinsa Ramil 04 Dim 1420 Sidrap, dan personil Polsek Watangpulu.

Adapun Mesjid yang ditertibkan diantaranya
Mesjid Babul jamaa, Masjid Ar rahmad Kelurahan Ulu Ale, Mesjid Takwa, Mesjid Nur Askar Kelurahan Arawa

Setelah adanya Penertiban Mesjid Oleh Pemerintah Daerah. Mesjid tersebut di tutup sementara dan tidak ada aktifitas di mesjid selain azan yang menandakan waktu shalat telah tiba dan Penertiban akan di lanjutkan besok dibeberapa masjid lainnya.(*)

Pos terkait