Cegah Virus Covid-19, Polri Tutup Sementara Layanan SKCK Dan Izin Keramaian

SIDRAPPOS.COM, — Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan virus covid-19, Tak terkecuali Kepolisian Negara RI saat ini terus melakukan pencegahan, salahsatunya dengan cara menutup sementara layanan pembuatan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan izin keramaian

Seperti yang dikutip dari Kompas, Penutupan sementara tersebut merupakan salah satu upaya pencegahan penyebaran virus corona.

Bacaan Lainnya

“Pelayanan kepada masyarakat di antaranya pembuatan SKCK dan surat izin keramaian (SIK) sementara ditiadakan,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono melalui keterangan tertulis, Kamis (26/3/2020).

Namun, Argo tidak menjelaskan lebih lanjut kapan kedua layanan tersebut akan kembali dibuka.

Tak hanya itu, pelayanan terkait SIM, buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB), dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) juga terkena imbasnya.

Menurut Argo, waktu pelayanan untuk SIM, BPKB, dan STNK dibatasi dengan menyesuaikan kebijakan jajaran kepolisian di daerah.

“Kemudian juga disesuaikan dengan wilayah mereka masing-masing, baik di polda-polda maupun di polres-polres,” ucap dia.

Sekedar diketahui, adapun total pasien positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 893 kasus per Kamis (26/3/2020).

Jumlah tersebut bertambah sebanyak 103 kasus jika dibandingkan dengan data pada Rabu (25/3/2020).

Dari jumlah tersebut, 35 pasien yang dinyatakan sembuah dan sebanyak 78 pasien meninggal.(*)

Pos terkait