Polres Bone Larang Mobil Rakitan Dompeng Beroperasi Dijalan Umum

SIDRAPPOS.COM, BONE — Kepolisian Resort (Polres) Bone, melalui Satlantas, mengimbau masyarakat agar tak lagi mengoperasikan mobil rakitan dompeng di jalanan umum.

Hal tersebut disampaikan melalui surat edaran No: SE/01/II/2020 tertanggal 18 februari 2020 terkait larangan pengoperasian mobil rakitan dompeng.

Bacaan Lainnya

Surat edaran larangan tersebut merujuk pada:

  1. Undang-undang no.22 tahun 2019 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 48.
  2. Kecelakan lalu lintas yang terjadi pada hari Senin tanggal 10 Februari 2020 di Desa Tassipi, Kec. Amali Kab. Bone melibatkan mobil rakitan dompeng mengakibatkan 1 orang meninggal dunia dan orang mengalami luka-luka.
  3. Bahwa kendaraan yang beroperasi di jalan harus memenuhi syarat teknis mengenai susunan, perlengkapan, ukuran, karoseri, rancangan peruntukan, pemuatan, pengunaan, pengandengan dan penempelan

Dalam surat edaran tersebut, tertulis imbauan ditujukan kepada pemerintah tingkat desa/kelurahan maupun kecamatan agar menginformasikan kepada masyarakat agar tak lagi mengendarai dompeng di jalanan umum.

Apabila ditemukan megoprasikan kendaraan ditempat umum, akan dilakukan tindakan tegas berupa penyitaan.(adi)*

Pos terkait