Polda Sulsel Berhasil Meringkus Komplotan Perakit Sejata Api Ilegal Di Wajo

SIDRAPPOS.COM, WAJO — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menangkap komplotan perakit senjata api ilegal, Puluhan pucuk senjata beragam jenis turut disita sebagai barang bukti.

Kapolda Sulsel Irjen Mas Guntur Laupe mengatakan komplotan itu terdiri dari lima orang warga Kabupaten Wajo. Mereka antara lain, Asriyani, 51; Chairil Anwar, 39; Adel Ismawan, 47; Sahabuddin, 45; dan Darmawati, 42.

Bacaan Lainnya

“Ada puluhan senjata api (rakitan) ditemukan. Barang ini dibuat di rumah,” kata Guntur, di Makassar, Selasa, 18 Februari 2020 lalu.

Pengungkapan kasus, kata Guntur, merupakan bagian dari pengembangan atas barang sitaan berupa senjata api yang ditemukan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar. Senjata ilegal itu rencananya dikirim ke luar Sulawesi Selatan.

Berdasarkan penelusuran awal diketahui senjata api itu milik seorang aparatur sipil negara (ASN) Kabupaten Wajo, bernama Asriyani. Atas temuan itu polisi mendatangi kediaman yang bersangkutan.

“Di sana kita temukan beberapa barang bukti
lain yang memang adalah hasil rakitan,” jelasnya.

Polda Sulsel Berhasil Meringkus Komplotan Perakit Sejata Api Ilegal Di Wajo

Setelah menangkap Asriyani, polisi melakukan pengembangan dengan menangkap empat orang lainnya. Masing-masing orang memegang peran berbeda.

Tersangka Chairil Anwar bertugas merakit senjata, Asriyani si pemilik rumah tempat perakitan senjata, sedangkan tiga orang lain masing-masing berperan sebagai penjual.

“Senjata api yang dijual dengan beragam harga. Mulai dari Rp10 juta hingga Rp25 juta,” jelasnya.

Tak hanya senjata api, polisi juga menyita ratusan butir amunisi. Termasuk mesin bor, alat pres laras senjata, hingga pipa.

Para pelaku ditahan di sel Mapolda Sulsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka disangkakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 15 Tahun 1951, juncto Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya penjara maksimal seumur hidup,” jelas dia.(adi)*

Pos terkait