SIDRAPPOS.COM, BONE — Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bone melakukan verifikasi data guru dan tenaga kependidikan non PNS, yang dipusatkan di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Pelaksanaan verifikasi data itu sekaitan dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) penugasan guru dan tenaga kependidikan Non PNS oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Bone.
Verifikasi data itu sebagai dasar penerbitan SK penugasan berhubung masa berlaku SK hanya satu tahun dan akan diperpanjang kembali di 2020,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan, Nursalam seperti yang dikutip dari Bonepos Kamis (6/2/2020).
Ribuan guru dan tenaga kependidikan non PNS dari jenjang SD dan SMP di seluruh kecamatan tampak antusias mengikuti proses verifikasi tersebut secara terjadwal.

Data guru dan tenaga kependidikan Non PNS yang telah selesai diverifikasi, selanjutnya diserahkan langsung oleh Kepala UPT masing-masing ke tim verifikasi.
Adapun kelengkapan dokumen yang wajib dipenuhi dan menjadi persyaratan pada verifikasi data tersebut antara lain, SK pembagian tugas, format verifikasi data terdiri dari perhitungan kebutuhan guru, hasil verifikasi dan validasi data guru dan tendik serta sertifikat pustakawan dan laporan asli bagi yang mengangkat tenaga pustakawan dan laboran.
Proses waktu verifikasi data ini kita akan segera ditutup hingga Jumat, 7 Februari dan ditegaskan bagi yang tidak menyerahkan hasil verifikasi sesuai jadwal, maka SK penugasan tidak akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan,” tegasnya Nursalam.(*)