SIDRAPPOS.COM, PAREPARE — Dituduh mengambil uang oleh mantan pacar di rekening, A-Z (19) seorang Ibu rumah tangga asal Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), dianiaya hingga babak belur hingga mengalami luka lebam di bawah mata kirinya.
Atas penganiayaan itu, pelaku yang diketahui berinisial A-M, warga asal Kabupaten Sidrap, Sulsel, dilaporkan ke Mapolsek Ujung, Polres Parepare, Sulawesi Selatan
“Saya dituduh mengambil uangya di ATM padahal yang mengambil uangya adalah Bank itu sendiri, karena dipotong oleh bank. Saat itu A-M langsung memukul saya dua kali di bagian wajah. Setelah dianiaya, saya juga diancam senjata tajam jenis Badik,” Kata A-Z, pada Kamis (6/2/2020) sore.
Setelah menerima laporan A-Z personel Reskrim Polsek Ujung, langsung melakukan pencarian terhadap pelaku pengaiayaan A-M yang sempat kabur ke Kabupaten Sidrap.
Saat pencarian Personel Polsek Ujung yang dibantu oleh Satuan Reskrim Polres Sidrap, berhasil menemukan pelaku penganiayaan tang saat sedang memesan bakso di pinggir jalan di Kabupaten Sidrap.
“Saat hendak ditangkap, pelaku sempat lari dan dicegat oleh anggota kami dan kemudian drama adu gulat pun terjadi. Badan A-M yang bertubuh kekar sempat menyulitkan anggota kami, beruntung anggota kami yang dibantu Reskrim Polres Sidrap, berhasil menangkap A-M yang tersungkur di gundukan pasir.” Jelas Kapolsek Ujung, Kompol Muhabbar.
Dalam penangkapan itu Polisi menemukan senjata tajam di tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku pung kemudian diamankan di Mapolsek Ujung.
Kepada petugas A-M mengaku menganiaya mantan pacarnya A-Z, lantaran mencurigai uang simpanan di ATM miliknya telah dikuras habis oleh mantan pacarnya itu, sebab menurut pelaku, kartu ATM miliknya masih dipegang oleh A-Z.
“Ia mengambil uang saya, saat bertengkar masalah uang itu A-Z mantan pacar saya itu menampar saya terlebih dahulu sebelum saya naik pitam dan memukul wajah korban,” Aku A-M kepada petugas Polsek Ujung
Karena perbuatanya, A-M pelaku penganiayaan ini, diancam dengan,pasal 351 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(rdh/sn)*