Soal Surat Pemutusan Listrik Pemkab Sidrap, UP3 PLN Parepare Dianggap keliru

SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Beredarnya surat pemutusan rekening listrik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidrap oleh UP3 PLN Parepare menjadi pertanyaan publik, Kamis (30/01/2020).

Ini perlu dipertanyakan, Pasalnya belum selesai pemakaian satu bulan listrik Pemkab Sidrap pada Januari ini, tiba-tiba UP3 PLN Parepare mengeluarkan surat pemutusan rekening listrik.

Bacaan Lainnya

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Sidrap, Nasruddin saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa ada miskomunikasi terkait persoalan itu.

“Ini tidak jelas. Inikan belum selesai pemakaian satu bulan, tiba-tiba mau dicabut begitu saja. Kami akan komunikasikan terlebih dahulu dengan pihak PLN terkait hal itu,” ucapnya.

Dikatakannya, bahwa pemakaian listrik Pemkab Sidrap akan segera dibayar untuk tagihan Januari 2020.

Soal Surat Pemutusan Listrik Pemkab Sidrap, UP3 Pln Parepare Dianggap keliru

“Kan masih ada waktu dua hari kedepan. Pasti kita bayar, kok kenapa ada surat pemutusan beredar,” kata Nasruddin saat dihubungi, sesaat lalu.

Dia menjelaskan, bahwa belumnya dibayar tagihan listrik itu karena beberapa hari lalu ada transisi pergantian pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

“Jadi masih butuh waktu beberapa hari untuk menyelesaikan semua pemberkasan administrasi termasuk pembayaran tagihan rekening listrik,” ujarnya.

Sementara itu, Koordinator Tim UP3 PLN Parepare, Muhammad Nur menyebutkan bahwa tidak pernah menyebarluaskan surat tersebut ke publik.

“Surat tersebut hanya untuk internal kita. Tidak pernah menyebarluaskan ke publik, dan saya tidak pernah berkomentar di media manapun” singkatnya saat dihubungi wartawan.(mt)*

Pos terkait