Tiga Orang Di Parepare Diciduk Polisi Usai Tranksaksi Sabu Di Hotel

SIDRAPPOS.COM, PAREPARE — Tiga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu diringkus Satuan Narkoba Polres Parepare di samping salah satu hotel di Jalan Sulawesi, Rabu (29/01/2020).

Ketiga pelaku diantaranya, Suriadi alias Aco (41) sebagai pengedar ,Ferawati T alias Fera (31) warga Kelurahan Ujung Sabbang, dan seorang warga Kelurahan Mattiro Sompe bernama Fitri (32) sebagai pengguna.

Bacaan Lainnya

Polisi mengamankan barang bukti 1 sachet yang diduga narkotika jenis sabu di dalam hp merk strawberry warna hitam, 1 unit handphone merk samsung senter, uang sebesar Rp850 ribu dan 1 bungkus paket kecil berperekat kosong.

Hal itu diungkapkan Kapolres Parepare AKBP Budi Susanto saat melakukan rilis di Mapolres Parepare, Kamis (30/01/2020). Ia membeberkan pelaku ditangkap saat melakukan transaksi di samping hotel.

“Pelaku mengungkap terduga lainnya yang berada di hotel lantai 2. Polisi masuk ke hotel lalu menangkap terduga lainnya. Pintu tertutup, terduga sempat membuang barang bukti di kloset,” beber Budi.

Tiga Orang Di Parepare Diciduk Polisi Usai Tranksaksi Sabu Di Hotel

Lebih lanjut, AKBP Budi Susanto mengungkapkan bahwa pengedar ditangkap melalui tahap pengembangan dari bandarnya yang kini ada di Sidrap. “Dilihat dari barang bukti ini, kami lihat warga Parepare ini masih ada yang mengonsumsi (sabu-sabu),” ungkap dia.

Sementara, Kasat Narkoba Polres Parepare, AKP Suardi mengatakan ketiga pelaku akan diselidiki lebih dalam lewat gelar perkara.

“Dari gelar perkara, kita bisa tahu peran pelaku baik sebagai pengedar atau pengguna. Pengedar itu terancam 12 tahun penjara.

Pengguna terancam 4 tahun penjara,” paparnya. Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Parepare untuk proses lebih lanjut.(adn)*

Pos terkait