Wakil Bupati Pinrang Buka Sosialisasi PP No. 88 Tahun 2017

SIDRAPPOS.COM, PINRANG – Wakil Bupati Pinrang, Alimin membuka Sosialisasi Peraturan Presiden No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan Untuk Penyediaan Sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), Rabu (29/1/2020) di Aula Kantor Bupati Pinrang.

Hadir dalam acara sosialisasi, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Ir. Faisal, M.Si, Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah VII Makassar, Hariani Samal, Kepala Kantor BPN Pinrang, Andi Mappatunru dan Koordinator TORA Pinrang, Anwar R. Nanring. Turut hadir selaku peserta para Camat, Lurah dan Kepala Desa yang wilayahnya memiliki kawasan hutan.

Bacaan Lainnya

Wabup dalam arahannya menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas sosialisasi ini mengingat wilayah Pinrang yang sebagiannya kawasan hutan. Perpres ini, lanjut Wabup memberikan kepastian pengelolaan hutan di Pinrang.

Dengan Perpres ini dapat memberikan perlindungan hukum atas pemanfaatan hutan oleh masyarakat khususnya yang berada di pegunungan” ungkapnya

Jika ini dapat dijalankan, kata Wabup, hal ini dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk mengelola hutan dengan baik.

Wakil Bupati Pinrang Buka Sosialisasi PP No. 88 Tahun 2017

Wabup juga menyampaikan bahwa program ini sejalan dengan program pemerintah Kabupaten Pinrang untuk mensejahterakan masyarakat khususnya masyarakat di kawasan pegunungan.

Dikutip dari Website resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), TORA adalah bagian dari Reforma Agraria yang merupakan salah satu mandat Nawa Cita yang terkandung dalam rancangan pembangunan tahun 2015-2019.

Perlu kita ketahui bersama tujuan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dari kawasan hutan yaitu memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat di kawasan hutan dan menyelesaikan sengketa dan konflik dalam kawasan hutan.

Melalui Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang PPTKH, Pemerintah akan segera menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat yang menguasai atau memanfaatkan bidang tanah dalam kawasan hutan.

Jadi masyarakat yang telah menguasai tanah disebuah kawasan hutan akan diberikan hak milik, apabila telah memenuhi kriteria tertentu.(*)

Pos terkait