Oknum Anggota Polisi Terciduk Berzinah Dengan Istri Orang Di Bantaeng

SIDRAPPOS.COM, BANTAENG — Oknum Anggota Polisi Polsek Pajukukang inisial BA, 42 tahun, saat ini ditahan Polres Bantaeng untuk diproses, BA dilaporkan melakukan perzinahan dengan JU yang juga istri temannya sendiri.

Kejadian itu terjadi di kediamannya yang terletak tak jauh dari kantor Polsek Pajukukang, Desa Papanloe, Kecamatan Pajukukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan pada Jumat, 24/1/2020.

Tindakan asusila yang dilakukan anggota Kepolisian tersebut membuat suami JU, S, 42 tahun, menjadi sangat geram. Alhasil suami JU melaporkan hal itu ke Propam Polres Bantaeng.

Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri memastikan oknum anggota Polres Bantaeng yang berbuat tindakan asusila akan ditangani sesuai proses hukum

Anggotanya saya tangani, sesuai dengan proses hukum. Proses disiplin ditangani dan ditahan, cuma kalau secara pidana kalau kasus dugaan perzinahan itu gak boleh ditahan karena cuma sembilan bulan ancamannya. Namun demikian itu saya tanganin,” kata Kapolres Bantaeng, AKBP Wawan Sumantri Sabtu (25/1/2020)

Kronologi kejadiaanya yang berhasil dihimpun, bahwa suami JU saat itu pergi membeli tali, setibanya di rumah dia mendapati istrinya sedang berduaan dengan BA di dalam kamar dan hanya memakai celana dalam.

Suami JA pun murka, bahkan dia sempat berduel dengan BA. Atas kejadian itu, suami JA melaporkan oknum Polisi itu dengan kasus perzinahan, selain itu suami JA juga melaporkan perzinahan tersebut ke Propam Polres Bantaeng terkait pelanggaran kode etik dan disiplin.(adm)*

Pos terkait