Honorer Pemkot Makassar Pertanyakan Nasib Mereka

SIDRAPPOS.COM, MAKASSAR — Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo menargetkan tahun 2021 tidak ada lagi tenaga honorer di instansi pemerintah pusat maupu daerah. Di Makassar punya lebih dari 8.000 tenaga honorer. Bagaimanakah nasib mereka?

Penjabat Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb menyampaikan ada sejumlah skenario yang akan disiapkan untuk mengantisipasi pemangkasan tenaga honorer di pemkot. Namun, ia belum merinci satu persatu formulasi itu.

Bacaan Lainnya

Saat ini ribuan tenaga honorer Pemkot Makassar mulai resah. Mereka mengaku tidak yakin bisa diakomodir seluruhnya.

Kalau saya sih pasrah saja. Kita mau apa lagi, itukan aturan pemerintah. Kalau kita diangkat ya syukur, tapi saya tidak yakin juga semua honorer bisa diangkat. Pasti ada yang diberhentikan,” terang salah satu honorer Pemkot Makassar yang enggan disebut namanya, Ahad (26/1/2020).

Ia menuturkan, dirinya termasuk honorer yang terancam diberhentikan. Selain masa kerjanya yang masih terbilang baru, ia juga tidak terdaftar resmi dari awal.

Dulu saya awalnya dipanggil saja. Sekarang saya sudah 3 tahun jadi honorer. Masih baru saya karena ada honorer yang sudah belasan tahun,” ujarnya

Honorer mengaku resah dengan kebijakan baru itu. Karena di Pemkot Makassar ada sekitar 8.000 lebih honorer dan mustahil untuk mengakomodir seluruhnya.

Mungkin ada yang diangkat statusnya sebagai PTT, tapi kan tidak mungkin semua. Jadi pasti ada yang diberhentikan. Saya was-was juga, yang kami pertanyakan itu apa solusinya” pintanya

Ribuan honorer lainnya juga turut mempertanyakan nasib. Mereka menuntut kejelasan dari kebijakan itu.

Sebelumnya, dalam rapat kerja Komisi II DPR RI, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB), dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (20/1) kemarin, disepakati bahwa secara bertahap tak ada lagi tenaga honorer dari lingkungan pemerintahan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dalam pemerintahan memang hanya dikenal dua jenis pegawai yakni pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

UU ini mensyaratkan dihapuskannya tenaga honorer.

Pos terkait