SIDRAPPOS.COM — Harga rokok resmi naik hingga 35 % mulai besok. Pemerintah memutuskan menaikkan tarif cukai rokok efektif per 1 Januari 2020. Kenaikan cukai ini merupakan hasil rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, September 2019 lalu.
Kementerian Keuangan mencatat realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau atau CHT per 5 Desember 2019 mencapai 143,66 triliun rupiah. CHT menjadi penyumbang terbesar dari penerimaan bea dan cukai. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, dengan kenaikan cukai rokok ini maka otomatis harga jual rokok eceran juga naik, yakni ke angka 35 persen.
Sri Mulyani juga menambahkan, kenaikan cukai rokok ini berdasarkan tiga pertimbangan, yakni untuk mengurangi konsumsi, mengatur industrinya, dan meningkatkan penerimaan negara.
“Kita lihat dari sisi konsumsi, memang ada tren yang perlu untuk menjadi perhatian kita. Pertama jumlah prevalensi mereka yang menghisap rokok meningkat,” tutur Sri Mulyani. “Baik dari sisi perempuan terutama, dan anak-anak. Anak-anak dan remaja naik dari 7 persen menjadi 9 persen.
Perempuan naik dari hanya 2,5 persen menjadi 4,8 persen,” kata dia. Sri Mulyani menambahkan, penerimaan negara setelah kenaikan cukai rokok ini diperkirakan sebesar Rp 173 triliun.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tersebut, tarif CHT Sigaret Keretek Mesin (SKM) naik sebesar 23,29%, Sigaret Putih Mesin (SPM) naik 29,95%, dan Sigaret Keretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan naik 12,84%.
“Insya Allah jadi (naik),” kata Deni seperti dikutip dari detikcom, Jakarta, Selasa (31/12/2019).
Sempat beredar soal daftar harga rokok di 2020 setelah kepastian kenaikan cukai 2020. Daftar harga ini memang belum bisa dikonfirmasi lebih jauh, namun berikut harga rokok 2020 yang sudah beredar di beberapa agen :
- Marlboro Merah Rp.51.800
- Marlboro Light Rp.48.500
- Marlboro Menthol Rp.48.800
- Marlboro Black Menthol Rp.51.200
- Marlboro Ice Blast Rp.52.500
- Dunhill Merah Rp.50.800
- Dunhill Mild Rp.48.200
- Dunhill Menthol Rp.50.200
- Lucky Strike Filter Rp.43.800
- Lucky Strike Light Rp.42.800
- Country Merah Rp.42.800
- Country Light Rp.42.200
- Pall Mall Filter Rp.42.500
- Pall Mall Light Rp.43.800
- Pall Mall Light Menthol Rp.43.800
- Djarum Super 16 Rp.39.500
- Djarum MLD Rp.40.500
- Djarum Black Rp.38.800
- Djarum Black Menthol Rp.39.200
- Djarum 76 Rp.32.800
- Djarum Clavo Filter Rp.36.200
- Djarum Clavo Kretek Rp.34.800
- LA Light Rp.38.800
- LA Menthol Rp.39.500
- LA Light Ice Rp.40.800
- LA Bold Rp.40.200
- Gudang Garam Filter Rp.40.500
- Gudang Garam Signature Rp.42.200
- Gudang Garam Signature Mild Rp.40.800
- GG Mild Rp.40.500
- Gudang Garam Surya 16 Rp.42.400
- Gudang Garam Surya Exclusive Rp.44.800
- Gudang Garam International Rp.40.200
- Surya Pro Mild Rp.38.800
- Sampoerna Mild Rp.48.800
- Sampoerna Menthol Rp.47.500
- U Mild Rp.35.800
- Class Mild Rp.42.500
- Star Mild Rp.40.800
- Star Mild Menthol Rp.42.500
- Dji Sam Soe Magnum Filter Rp.45.500
- Dji Sam Soe Magnum Blue Rp.45.200
Ketua Asosiasi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo sempat mengatakan, dengan adanya kenaikan cukai hasil tembakau ini, maka sangat memungkinkan harga rokok pada tahun depan bisa mencapai Rp 35.000 per bungkus.
“Kalau dari kenaikan cukai ini, harga rokok di pasaran bisa menjadi Rp 30.000, Rp 33.000. Atau bahkan bisa sampai Rp 35.000/bungkus” ujar Budidoyo kepada CNBC Indonesia beberapa waktu lalu.(adm)*