Kasus Pemukulan Siswi SD Di Makassar Diproses Polisi

SIDRAPPOS.COM, MAKASSAR — Polisi telah memproses kasus laporan peristiwa pemukulan wajah seorang siswi SD di Makassar, Sulawesi Selatan, yang videonya viral di media sosial. Polisi kini mengusut kasus itu.

Sekitar Pukul Wita 23.00 Wita, Pihak Polsek Biringkanaya mengambil keterangan Polisi Orang Tua korban (Bapak Dian Angraeni siswi korban Pemukulan) yang kebetulan dalam proses tersebut sempat hadir pula Multazan Haseng.SH (Rumah Bantuan Hukum-Makassar) untuk melakukan pendampingan Hukum.

Bacaan Lainnya

Berselang beberapa waktu proses pengambilan keterangan tersebut Pihak Polsek Biringkanaya menjemput pihak pelaku pemukulan.

“Baru dibuat laporannya (laporan polisi), ” ujar Iptu Bondan Wicaksono.STK (Kanit Serse Polsek Biringkanaya), kepada wartawan, Sabtu (28/12/2019)

Video viral yang berdurasi 30 detik terjadi di salah satu SD di Kecamatan Biringkanaya, Makassar, pada Sabtu (28/12) sekitar pukul 07.30 WITA. Ibu-ibu yang berada di video itu disebut bernama Manti.

Polisi mengatakan ibu tersebut masuk ke dalam ruangan siswa kelas dua alias ruangan kelas korban. Dia menyebut Manti awalnya menanyakan ke korban soal pemukulan anaknya yang satu kelas dengan korban satu pekan lalu.

“Pelaku mendatangi korban yang sementara duduk di bangku dan menanyakan perihal tentang pemukulan anak pelaku,” kata Bondan.

Selanjutnya korban sudah mengatakan dirinya tak sengaja memukul anak Manti. Saat itu, anak Manti disebut lewat saat korban menyapu dan tak sengaja terkena ujung sapu.

“Saya tidak sengaja karena saya pada saat itu sementara menyapu,” jelasnya.

Namun Manti selaku pelaku diduga tidak menerima penjelasan korban hingga memukul wajah korban. Dalam video, tampak korban langsung menangis histeris usai dipukul. Proses sidik (penyidikan) sementara berjalan.

Sementara Multazan Haseng.SH. (Rumah Bantuan Hukum-Makassar), membenarkan hal tersebut karena sempat hadir saat mendampingi korban bersama orang tua korban dan Keluarganya sampai meninggalkan Polsek Biringkanaya.

“Ucapan terima kasih tak terhingga yang telah dilakukan pihak Kepolisian atas upaya dalam menangangi proses tersebut yang dianggap cukup profesional dan berharap kedepan hadir juga P2TP2A (Pusat Pemberdayaan Perempuan dan Anak), untuk lebih memaksimalkan proses Pendampingan Hukum,” ungkap Multazan Haseng.SH.(*)

Berita ini sebelumnya telah tayang di Rakyat Sulsel

Pos terkait