SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — DR kini mendekam dalam sel Polres Sidrap. Ayah bejat ini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah memperkosa putrinya selama lima tahun, sejak putrinya masih duduk di bangku kelas 1 SMP, tahun 2014 hingga Desember 2019.
DR, 42 tahun harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, Bagaimana tidak, anak kandungnya sendiri yang baru berusia 13 tahun tega diperkosa, nafsunya tak bisa dikendalikan lagi.
Anaknya yang masih bau kencur saat pulang sekolah diperkosa. Sadisnya lagi, sukses memperawani putrinya, hampir tiap hari jika ada peluang DR ‘memanjat’ putrinya.
Bahkan, DR untuk menutupi ulahnya dan tidak dicurigai istri dan keluarganya, memilih menikahkan putrinya walau usianya baru 18 tahun.
Dengan menikahkan putrinya, awal Desember 2019 lalu, DR berkeyakinan dirinya akan bebas dan tidak dicurigai kalau putrinya sering digauli.
Sang putri, sebut saja Mawar, 18 tahun, mengira ayahnya menikahkannya sudah akan terbebas dari cengraman syahwat sang ayah, Namun ternyata, DR bukannya tobat, malah kian menjadi-jadi. Setiap ada kesempatan, sang putri yang sudah jadi istri orang tetap digauli.
Derita Mawar yang tinggal serumah dengan ayahnya meski sudah menikah di Kelurahan Panreng, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel ini, tidak hanya sampai disitu. Sebelum menikah, Mawar telah berbadan dua.
Bagaimana tidak hamil, dalam seminggu DR meniduri putrinya 3 sampai 4 kali. Saat Mawar berbadan dua, DR menggugurkan kandungan putrinya.
“Saya sempat hamil, tapi digugurkan. Setelah itu, saya dinikahkan,” ujar Mawar saat diperiksa sebagai saksi korban didepan penyidik Polsek Baranti, Sidrap.
Mawar mengaku tak berdaya dan kuasa menolak keinginan bejat ayahnya. “Kalau menolak, saya diancam akan dibunuh,” ujar Mawar
DR sendiri mengakui semua pengakuan putrinya didepan polisi. Tak satupun bisa dibantahnya. DR yang bekerja sebagai tukang kayu ini mengaku menyesali perbuatannya.
“Saya menikahkan putriku, supaya saya bisa bebas dan tidak dicurigai. Saya menyesal,” kata DR yang kini mendekam dalam sel di Polsek Baranti, Sidrap, Jumat (20/12/2019).
Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono, membenarkan kasus yang menjerat DR.
“Korban telah dicabuli ayahnya sejak masih duduk di bangku sekolah kelas 1 SMP pada 2014 lalu. Saat itu, korban pulang dari sekolah dan langsung ganti baju lalu baring di kamar tiba-tiba ayahnya DR datang menghampiri dan memaksa membuka celana dan baju. Pelaku sudah diamankan untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Sidrap, AKBP Budi Wahyono.
Korban mengaku didepan penyidik, jelas AKBP Budi, sudah tidak kuat dengan perbuatan dan ancaman sang ayah hingga akhirnya melapor ke Polsek Baranti, 17 Desember lalu.
“Saat malam, pelaku biasa berpura-pura sakit lalu panggil putrinya itu. Perbuatan bejat itu dilakukan 3-4 kali dalam seminggu selama 5 tahun,” ungkapnya.(adm)*