SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sektor komunikasi dan informatika (Kominfo) merupakan urusan yang dijalankan bersama antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. Tujuannya tentu saja agar informasi pembangunan bisa segera di ketahui masyarakat dengan mudah.
Di Daerah sendiri tugas kominfo memang tidaklah mudah,di setiap kegiatan mereka sudah harus lebih cepat mendapatkan informasi detail seputar kegiatan yang berlangsung.
Setelah itu disamping informasinya di teruskan ke Jurnalis, Kominfo juga harus meng update informasi di wibsite ataupun laman media sosial yang mereka miliki. Tentunya dibutuhkan kejelian dan ketepatan mengolah data dan informasi yang cepat,salah sedikit akibatnya bisa fatal.

Di kabupaten Sidrap Sendiri Dinas Kominfo yang saat ini di kepalai oleh Kandacong Mappile menerapkan Program Pengembangan dan Komunikasi, Informasi dan Media Massa.
Program ini akan menyampaikan informasi tentang kebijakan program pembangunan dan kondisi daerah serta untuk memberikan pemberitaan yang berimbang.(adm)*