Megini Modus Sindikat Para Pelaku Penipuan Online

SIDRAPPOS.COM — Polres Pasuruan Kota, berhasil mengungkap modus sindikat pelaku penipuan online yang berhasil diamankan oleh jajarannya.

Menurut Kapolres Pasuruan Kota AKBP Dony Alexander, ketiga tersangka masuk dalam sindikat penipuan online se-Indonesia ini memiliki peran masing – masing.

Ia menjelaskan, Rahmat Hidayat (18) memiliki peran untuk memposting gambar sepeda motor fiktif ke sejumlah grup jual beli online di media sosial (medsos) Facebook.

Setelah itu, kata Kapolres, ada banyak gambar sepeda motor yang diposting dari beberapa merk dan jenis kendaraannya.

Untuk mengelabui calon pembelinya, tersangka ini juga memposting testimoni abal-abal yang diklaim sudah pernah membeli di akun tersangka.

“Tersangka menggunakan banyak akun. Salah satunya akun Facebook bernama Andik Tri Laksono. Di sana, mereka memamerkan dagangannya yang sebenarnya tidak ada barangnya sama sekali,” jelas Dony.

Setelah itu, kata Kapolres, tersangka Muhammad Ababil (19) juga memiliki peran yang sama. Perannya hanya memposting di sejumlah grup di Facebook. Mulai grup jual beli dari Sabang sampai Merauke.

“Mereka kirimkan tawaran-tawaran yang menggiurkan di grup itu. Mereka menggunakan strategi apapun untuk bisa menarik minat calon pembelinya,” tambahnya.

Selain itu, mereka juga memposting foto kendaraan yang sudah dipacking, STNK, BPKB dan surat – surat lainnya.

Untuk tersangka, Mashudi, yang bersangkutan berperan sebagai pemilik cargo dan jasa pengiriman bernama Dakota.

“Sebenarnya, Mashudi ini juga menjadi otak penipuan online ini. Akan tetapi dia juga berperan sebagai orang penjual jasa pengiriman itu. Jadi modusnya ini sudah terstruktur dan sistematis,” ungkap Dony.

Setelah ada yang tertarik, kata Kapolres Dony, biasanya antara Muhammad Ababil dan Rahmat Hidayat ini langsung menghubungi calon korbannya.

Layaknya seorang marketing yang sangat handal, tersangka ini membujuk rayu korbannya.

“Dari pengakuan korbannya, tersangka ini seperti menghipnotis mereka. Jadi, tanpa sadar, mereka meminta uangnya secara halus,” jelasnya.

Biasanya, dalam setiap aksinya, lanjut Kapolres, tersangka ini meminta uang untuk DP dulu setelah korban ini berminat untuk membeli sepeda motor yang ditawarkan.

Besaran DP ini bervariasi, mulai Rp 3 juta – Rp 8 juta. Tergantung harga kendaraan atau sepeda motor yang ditawarkan. Biasanya untuk harga di atas Rp 20 juta, minimal DP Rp 8,5 juta.

“Bisa berubah sesuai kesepakatan. Setelah DP awal, korban dipersilakan untuk memilih warna dan unitnya. Selang beberapa hari, biasanya tersangka meminta tambahan uang kembali,” ungkapnya.

Menurut Kapolres, biasanya ada-ada saja alibi para tersangka ini. Mulai untuk membayar cargo atau jasa pengiriman, mengurus surat-surat dan sejenisnya. Bahkan, biasanya tanpa sadar, nominalnya lebih dari kesepakatan di awal.

“Jadi karena banyak permintaan, korban biasanya membayar dari harga awal yang ditawarkan. Misal harga awal Rp 15 juta, korban bisa membayar lebih dari itu. Ini masih kami kembangkan,” papar Dony.

Setelah lunas, kata Kapolres Dony, tersangka ini memblokir nomor korbannya. Selanjutnya, korban ditinggal tanpa ada kejelasan dan tidak ada keterangan. Tersangka menghilang.(adm)*

Dikutip dari:Surya.co.id

Pos terkait