SIDRAPPOS.COM, SOPPENG — Bupati Soppeng H.A.Kaswadi Razak menghadiri rapat Evaluasi Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 yang dilaksanakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, di Ruang Rapat Gabungan Dinas Lt. 3 jalan Salotungo Watansoppeng, Rabu (11/12/2019)
Kadis Pemdes, A. Agus Nongki dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk mengidentifikasi masalah masalah yang dihadapi untuk dicarikan solusi pemecahannya dan selanjutnya dijadikan bahan dasar dalam menyempurnakan pembangunan pada tahun 2020.
Menurut A. Agus bahwa Jumlah Anggaran yang ditransfer dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Desa untuk tahun 2019 dua diantaranya Jumlah Anggaran Dana Desa sebesar Rp. 67.106.371.000, Jumlah Dana Desa sebesar 52.014.824.000, dan Jumlah Bagi Hasil Pajak Retribusi Daerah (BHPRD) sebesar Rp. 2.549.749.931.
Sementara itu, Bupati Soppeng saat memberikan sambutan mengapresiasi terlaksana kegiatan yang bernilai positif ini. menurutnya, Pengelolaan Dana Desa telah diatur dengan regulasi, oleh karena itu ia berharap dalam pengelolaannya harus sesuai dengan aturan berlaku.
“Sesuai dengan arahan presiden Jokowi bahwa pengelolaan Dana desa ini bisa mengangkat kesejahteraan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di Desa, olehnya itu agar dikelola dengan baik,” ungkapnya.
Selain itu, Kaswadi menghinbau agar Kepala Desa jangan pegang Uang Desa, karena sudah diatur dengan peraturan perundang undangan.
Kepada Badan Permusyawaratan Desa harus terus mengawasi penggunaan Dana Desa supaya dipakai sesuai dengan peruntukannya, Jangan sampai permasalahan yang timbul selalu berulang ulang tanpa ada solusi yang tepat,” tegasnya.
“kita adalah pelayan masyarak sehingga otomatis selalu siap melayani masyarakat. Dalam menyukseskan pembangunan di Desa diperlukan kerjasama semua pihak. Setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat harus ditangani dengan cepat sebelum menimbulkan masalah baru,” terangnya.
Terakhir, Bupati mengimbau apabila ada permasalahan yang sulit dipecahkan oleh pemerintah desa, maka harus berkoordinasi dengan Inspektorat.(adm)*