SIDRAPPOS.COM, SIDRAP — Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Panca Rijang, Polres Sidrap berhasil mengamankan terduga pelaku yang merupakan warga Kota Parepare yang memperjual belikan minuman keras jenis Ballo di Desa Maddenra, Kecamatan Kulo, Sidrap, Senin (2/12/2019)
“Ya benar, personil polsek Panca Rijang berhasil mengamankan kedua terduga pelaku atas laporan warga,” kata Kapolsek Panca Rijang, Kompol Erwin Surahman yang memimpin langsung penangkapan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Sudirman.
Menurut Erwin, keduanya ditangkap karena memperjual belikan minuman keras jenis Ballo tanpa izin edar dari pihak berwenang.
Kedua pelaku yakni Aswan Bin Laconding (22) Warga Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dan Adi Bin Lastring (29) yang juga warga Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare.
Kami mendapat laporan, jika di Desa Maddenra, Kecamatan Kulo ada kendaraan roda empat jenis Suzuki Futura warna biru sedang mengangkut minuman keras jenis Ballo,” beber Erwin.
Atas laporan itu lanjut Erwin, anggota Satreskrim melakukan penangkapan pelaku tepat didepan pasar Kulo. Pada saat diamankan itu, ditemukan minuman keras jenis Ballo sebanyak 13 jerigen.
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui Ballo yang ditemukan itu sebanyak 360 liter yang rencananya akan diperjual belikan di Kota Parepare,” ucap Erwin.
Pada saat ini kata Erwin, terduga pelaku saat ini kita sudah amankan bersama barang Bukti berupa kendaraan roda empat Suzuki Futura warna biru Nopol DP 1336 AZ dan 13 jerigen Ballo di amankan di Polsek Pancarijang untuk menjalani pemeriksaan oleh Sat Reskrim Polsek Pancarijang.(adm)*