SIDRAPPOS.COM, MAKASSAR — Waspada dalam memilih travel untuk ibadah haji dan umrah. Salah pilih, keberangkatan tak kunjung datang, uang pun bisa melayang sia-sia.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dana pengurusan ibadah haji melalui jalur haji plus tahun 2019.
Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Makassar berhasil mengamankan Tersangka pada kasus ini, Andi Halwatia yang merupakan warga Kabupaten Sinjai berhasil dibekuk di Jalan Jagal Jagawana, Kelurahan Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Muhammad Kadarislam Kasim menjelaskan, kasus tersebut berawal ketika korban RM yang merupakan calon jemaah haji plus 2021 untuk 2 seat.
Namun, pada tahun 2019 tersangka menginfokan kepada korban terdapat 1 seat yang dapat diberangkatkan. Syaratnya, ada tambahan dana yang harus disetorkan senilai Rp40 juta.
Mendapatkan petunjuk, tanpa berpikir panjang, korban pun menyanggupi dan mendaftarkan istrinya untuk berangkat.
Sekitar Agustus lalu, istri korban berangkat ke Jakarta menunggu pemberangkatan ke Arab Saudi. Sayangnya, setelah menunggu sampai akhir tanggal pemberangkatan, istri korban tak kunjung berangkat. Batal.
Korban RM sebelumnya sudah mendaftarkan diri untuk berangkat haji melalui Travel Insan Mulia dengan menyetor dana sebanyak Rp349.700.000.
Namun, Setelah Korban menjalin komunikasi dengan Andi Halwatia, dana yang sudah dikirimkan tidak bisa dikembalikan oleh tersangka.
“Tersangka Andi Halwatia kita jerat dengan pasal 372 KUHPidana Subs Pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya empat tahun,” jelas Kadarislam pada Press Conference dan didampingi Kasat Reskrim Iptu Theodorus Echeal Setiyawan, Paur Humas Ipda Tumiar Butar Butar, dan Kanit Tipikor Ipda Ridwan.(adm)*